Tandaseru — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 5,2 miliar yang menyeret nama mantan Bupati Halmahera Selatan Muhammad Kasuba (MK) dan lima orang lainnya terus bergulir.
Dalam kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Maluku Utara ini, MK kabarnya telah dimintai keterangan oleh penyelidik.
MK dan lima orang dekatnya dipolisikan pengusaha berinisial LS dalam kasus tersebut. LS mengaku dimintai uang sejak Kamis, 27 Agustus 2020, sampai 23 Februari 2021 di Kota Ternate dengan menjanjikan proyek untuk dirinya.
Proyek dijanjikan akan diberikan begitu Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Halsel. Bassam sendiri merupakan putra MK. Namun hingga kini proyek tersebut tak kunjung diberikan.
LS yang merasa dirugikan lantas melaporkan MK cs ke kepolisian dengan nomor LP/B/22/V/2023/Ditreskrimum tanggal 29 Mei 2023, sebagaimana Pasal 378 dan Pasal 362 KUHPidana.
Informasi yang dihimpun tandaseru.com dari sumber terpercaya menyebutkan, Bupati Usman Sidik mengetahui adanya permintaan uang terhadap LS setelah LS dan mantan Anggota DPRD Halsel Bambang Ibra mendatangi Bupati pada Februari 2022 di ruang kerjanya.
Tinggalkan Balasan