Tandaseru — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pasifik Pulau Morotai, Maluku Utara, mengecam keras pemecatan 10 dosen tetap oleh pihak yayasan.
Pemecatan tercantum dalam surat keputusan (SK) nomor 022/YPM-KPTS/VI/2023 tentang pemberhentian dosen tetap tertangal 24 Juni 2023.
Plt Ketua BEM Unipas Hasanuddin Saba mengatakan, keputusan yang diambil pihak yayasan terhadap 10 dosen akan berimbas besar terhadap kampus.
“Pihak yayasan mengambil keputusan ini terlalu cepat dan juga tak sesuai prosedur. Seharusnya jika mau melakukan pemberhentian pihak yayasan harus memberikan surat peringatan ketiga, bukan langsung pemberhentian sewenang-wenang saja,” tegasnya kepada tandaseru.com, Minggu (9/7).
“Jika pihak yayasan memberhentikan dosen yang terlibat dalam partai politik atau menjadi anggota DPRD, harusnya menegur dulu secara prosedural internal kampus Unipas,” sambung Hasanuddin.
Tinggalkan Balasan