Tandaseru — Desember mendatang pemerintah pusat dikabarkan bakal menghapus guru honorer. Kebijakan ini juga akan diberlakukan Pemda Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Fadila Waridin mengatakan, pemerintah kabupaten sudah menyurat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Isi surat tersebut terkait guru honorer yang akan diberhentikan pada desember mendatang, kecuali Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Fadila mengaku, pemerintah kabupaten akan berkonsultasi karena penganggaran sejumlah guru honorer dihitung Januari-Desember.
“Namun itu belum diketahui persis karena bisa jadi ke depan ada langkah maupun kebijakan baru dari pusat. Tapi Bupati Fifian Adeningsi Mus akan memperjuangkan (nasib guru honorer),” jelas Fadila.
Tinggalkan Balasan