Tandaseru — Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Barat, Maluku Utara, Edi Jhubang, membantah pernyataan Inspektur Halmahera Barat, Martinus Djawa, terkait pemeriksaan dana desa tanpa koordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Edi menjelaskan, saat turun ke desa dalam rangka pemeriksaan dana desa, jaksa sudah terlebih dulu menyurat resmi bahkan langsung mendatangi Kantor Inspektorat Halmahera Barat.
“Hampir beberapa kali, dan kami juga mau ketemu sama Inspektur tetapi tidak pernah ketemu. Dan waktu itu didatangi saat jam kantor, dan kami mencoba berkoordinasi dengan staf yang ada saat itu,” ungkap Edi, Selasa (13/6).
Kasi Intel Kejari Halmahera Barat ini mengemukakan, ada beberapa desa juga yang ditanyakan ke Inspektorat, bukan hanya difokuskan pada Desa Matui, tetapi Salu, RTB dan Gamkonora. Keempat desa ini yang laporannya masuk ke kejaksaan.
“Ada beberapa laporan yang masuk di kami langsung tindaklanjuti. Seperti Desa Salu laporannya masuk di kami juga terus LHP sudah di Inspektorat disampaikan ada beberapa temuan yang harus dikembalikan dan itu bentuk koordinasi juga dari kejaksaan,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan