Tandaseru — Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) memberikan sinyal kepada seluruh pejabat di Maluku Utara untuk tidak menyalahgunakan anggaran daerah yang berujung pada kejahatan korupsi.

Hal ini ia sampaikan saat menghadiri Bimtek peningkatan kapabilitas dan pemberdayaan masyarakat anti korupsi, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bertempat di Gamalama Ballroom Sahid Bela, Selasa (13/3).

AGK menjelaskan, sebagai gambaran umum untuk dipahami bersama bahwa KPK dibentuk oleh Negara dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, KPK memiliki tugas dan peran melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, supervisi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

“KPK juga memiliki tugas melakukan tindakan pencegahan dan melakukan pemantauan atau monitoring penyelenggaraan terhadap pemerintahan,” ujar AGK.

Gubernur dua periode ini menambahkan, kehadiran KPK di daerah harus dipandang sebagai sebuah upaya positif kelembagaan untuk mengingatkan kepada kita semuanya tentang bahaya melakukan tindakan penyelewengan keuangan negara maupun keuangan daerah.