Tandaseru — Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Halmahera Utara, Maluku Utara berhasil meringkus dua orang pengedar narkotika jenis tembakau gorila atau ganja sintetis. Kedua pelaku ini diciduk pada Jumat (18/9) sekitar pukul 14.30 WIT.

Kasubag Humas Polres Halut IPTU Mansur Basing ketika dikonfirmasi mengatakan, dalam rangka cipta kondisi menjelang tahap kampanye Pilkada 2020, pihak kepolisian melakukan operasi mengungkap peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi tersebut, tim Opsnal Satnarkoba Polres Halut berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika diduga jenis tembakau gorila atau ganja sintetis.

“Pelakunya yakni RK atau Rivan, warga Desa Gosoma dan FP alias Ical, warga Desa Gamsungi,” ujar Mansur, Sabtu (19/9).

Mansur bilang, penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika melalui jasa pengiriman. Setelah mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak ke TKP.

“Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RK di kantor jasa pengiriman yang beralamat di Desa Gura dan mengambil satu buah paket yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis tembakau gorila atau ganja sintetis dengan berat 11,17 gram,” ungkap Mansur.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap RK. RK mengaku tembakau gorila itu milik FP.

FP lalu ditangkap di Lapangan Karianga. Dari hasil interogasi, FP mengakui bahwa barang tersebut adalah benar miliknya dan di pesan secara online melalui media sosial Facebook.

“Barang bukti yang diamankan yakni 1 paket narkotika diduga jenis tembakau gorila dengan berat bruto 11,17 gram, 2 buah handphone merek Nokia warna biru dan Realme C15 warna abu-abu.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun kurungan atau seumur hidup,” tandas Mansur.