Tandaseru — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Timur bakal memeriksa lima kepala sekolah. Kelimanya diduga melanggar netralitas ASN karena memberikan dukungan pada salah satu pasangan calon kepala daerah.
Kelima kepsek yang bakal diperiksa adalah Kepala Sekolah SD Patlean, SD SP1 Patlean, SD Lolasita, Jara-Jara dan Sosolat. Lima ASN tersebut kedapatan menyatakan sikap mendukung salah satu paslon melalui grup media sosial.
“Kami akan mengundang klarifikasi lima kepala sekolah di wilayah Kecamatan Maba Utara yang telah meng-upload baliho dan menyampaikan dukungan terhadap bakal pasangan calon Ubaid Yakub dan Anjas Taher melalui unggahan di grup media sosial,” kata Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir, Jumat (18/9).
Suratman bilang, melalui grup tersebut kelima kepala sekolah secara terang-terangan menyatakan dukungan terhadap bakal pasangan calon. Tentunya ini tindakan yang telah melanggar kode etik.
Dirinya kembali mengingatkan seluruh ASN di lingkup Pemda Haltim. Setelah penetapan pasangan calon maka sanksi terhadap ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah ada dua yakni sanksi pidana dan sanksi etik yang akan berjalan bersamaan atau beriringan.
“Di mana proses pidananya akan diserahkan ke Gakkumdu yaitu penyidik dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk dilakukan proses penyidikan, sementara dugaan etiknya akan ditangani oleh Bawaslu,” tandas Suratman.
Tinggalkan Balasan