Tandaseru — Bawaslu Halmahera Timur, Maluku Utara, mewanti-wanti ASN agar menjaga netralitas. Apalagi, saat ini sudah memasuki tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD ke KPU.

Ketua Bawaslu Suratman Kadir menyatakan, mengingat momentum Pemilu 2024 saat ini sudah masuk tahapan pendaftaram bakal calon DPRD, diingatkan kembali agar ASN selalu menjaga netralitasnya dengan tidak berpihak maupun mendukung partai politik dan calon tertentu.

“Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 14 ayat (15), Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yang mana dimensi pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu bukan saja memberikan dukungan secara terbuka terhadap partai dan calon anggota DPRD tertentu tetapi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, manajemen ASN, serta dalam pengambilan kebijakan dan pembuatan keputusan harus netral,” tuturnya, Jumat (12/5).

Untuk itu, lanjutnya, dalam menegakkan netralitas ASN, KASN bersama Menpan-RB, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat keputusam bersama (SKB) dalam mengawasi netralitas ASN.

“Sehingga itu tentunya dari sisi regulasinya sungguh lengkap saat ditegakkan netralitas ASN. Ada sebagian ASN berpandangan bahwa ASN memiliki hak umtuk memilih dan dipilih, akan tetapi selama dirinya menjadi ASN ada regulasi yang mengatur dan mengikat, maka hak pilihnya tidak boleh diungkapkan kepada orang lain. Cukup dirinya sendiri. Apalagi mengajak orang lain untuk memilih dan mendukung. Meski ASN juga mempunyai hak untuk dipilih, akan tetapi jika berkeingan untuk dipilih atau mencalonkan diri dalam Pemilu maka harus mengundurkan diri,” tegas Suratman.