Tandaseru — Lima organisasi profesi kesehatan di Maluku Utara menolak tegas pengesahan RUU Kesehatan (Omnibus Law). Sikap yang disuarakan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia ini tak lepas dari isi RUU yang dinilai tidak adil dan banyak sendiri.
Kelima organisasi profesi itu adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Seluruh Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Ketua IDI Malut dr. Alwia Assagaf dalam konferensi pers di Kota Ternate, Selasa (9/5), mengungkapkan ada empat alasan mendasar pembahasan RUU ini ditolak nakes.
“Pertama, proses penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan telah mencederai proses berdemokrasi, cacat prosedur peraturan perundang-undangan, dan sangat terburu-buru dan sembunyi-sembunyi,” ungkapnya.
Alasan kedua, sambung Alwia, proses public hearing yang digelar pemerintah tidak menjalankan partisipasi bermakna sebenarnya dan hanya formalitas belaka.
Tinggalkan Balasan