Tandaseru — Jelang tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2020, Komisi Pemilihan Umum menegaskan adanya pembatasan massa yang hadir. Pembatasan ini merupakan dampak dari pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim menyatakan, kampanye pada masa pandemi hanya boleh digelar di ruang tertutup dengan jumlah peserta paling banyak 50 orang. hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan tahapan Pilkada.
“Jadi hanya bisa dilakukan tatap muka dan dialog, dengan pembatasan,” ungkap Zen kepada tandaseru.com, Rabu (9/9). Massa yang hadir juga harus diatur jaraknya, yakni minimal 1 meter.
Terkait banyaknya kandidat yang melakukan deklarasi dan pendaftaran dengan dihadiri banyak massa, Zen bilang Bawaslu dan aparat kepolisian lah yang harus menindak mereka. Pasalnya, KPU sejak awal sudah memberi peringatan agar tak membawa massa dan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Soal perkumpulan massa itu sudah diatur dalam Perwali Nomor 20 Tahun 2020,” jelasnya.
Dia menambahkan, setelah penetapan paslon Pemilihan Wali Kota 23 September nanti baru diberlakukan aturan pembatasan massa.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan mengatakan, setelah KPU menetapkan paslon dan kampanye mulai berjalan, maka kandidat yang tidak menaati protokol kesehatan akan ditindak Bawaslu.
“Sekarang ini kita belum mengetahui peserta pemilihan yang ditetapkan oleh KPU,” ungkapnya.
Sejauh ini, Kifli berujar, Bawaslu juga sudah mengimbau masing-masing pasangan calon dan pendukung agar menaati prosedur kesehatan sebagaimana telah ditetapkam oleh pemerintah.
“Kita hanya sekadar melakukan peringatan, namun kita belum bisa menindak karena belum ada objek peserta Pemilu,” jelasnya
Begitu pula banyaknya arak-arakan massa saat pendaftaran kemarin, Kifli bilang belum bisa melakukan penindakan. Kecuali jika dalam arak-arakan tersebut ada ASN, barulah ditindak.
“Yang bisa kita tindak itu soal dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN saja, sementara yang lain kita belum bisa karena belum ditetapkan peserta wajib Pemilu,” tandasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.