Tandaseru — Pemda Halmahera Utara mempolisikan sejumlah kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ke Polres Halut. Para aktivis dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik Bupati Frans Manery.
Sebelumnya, GMNI lebih dulu melaporkan Frans ke Polda Maluku Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan ancaman pembunuhan.
Tim Kuasa Hukum Pemda, Silvanus Bunga, mengatakan pelaporan tersebut dilakukan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati.
“Padahal insiden ini hanya orang tua dan anak, tetapi setelah ditelusuri ternyata ada oknum kader GMNI sudah lebih dulu lapor polisi, jadi kami juga laporkan mengenai kasus dugaan ujaran kebencian, permusuhan, serta merendahkan Bupati selaku Pemerintahan Kabupaten Halmahera Utara,” bebernya, Senin (27/2).
Sementara itu, mengenai kasus dugaan korupsi yang diungkapkan GMNI dalam demonstrasi sebelumnya, Silvanus mengatakan hal tersebut tidak ada bukti hukum yang jelas dan benar.
Tinggalkan Balasan