Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Senin (7/9). Jumlah pemilih tahun ini menurun dibandingkan pada Pemilihan Legislatif tahun 2019.

Koordinator Divisi Data dan Perencanaan KPU Sula Ifan Sulabesi Buamona kepada tandaseru.com menuturkan, penetapan DPS berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) di 203 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 78 desa dari 12 kecamatan di Kepsul.

“Hasil rekapitulasi data pemilih hasil pemutakhiran yang telah menjadi keputusan pleno tadi, totalnya 60.718 jiwa, terdiri dari pemilih laki-laki itu 30.164 dan perempuan itu 30.554,” ungkap Ifan.

Ifan bilang, data pemilih ini sedikit menurun dari data pemilih terakhir tahun 2019 sebanyak 63.738. “Jadi berkurang itu kurang lebih 3.020,” katanya.

Lanjut Ifan, hasil pleno penetapan DPS ini merupakan hasil sanding Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan data pemilih terakhir.

“Ini kan DP4 kita sandingkan dengan data pemilih terakhir. Ternyata di lapangan itu setelah coklit, banyak pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” terangnya.

“Pemilih TMS yang dimaksud, misalnya bukan penduduk. Artinya bukan penduduk ini banyak karena orang tinggal di TPS 1, tetapi KTPe di TPS 2 maka jelas kita beri TMS dia di TPS 1. Nah dia akan menjadi pemilih baru di TPS 2. Paling banyak pemilih TMS itu di TPS yang penduduknya banyak, misalnya di Desa Fogi, Desa Fala, Desa Mangoli,” jabar Ifan.

Sesuai tahapan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun, sambung Ifan, pada tanggal 14 September KPU akan distribusi hasil penetapan DPS ke pihak PPK dan PPS. Pada tanggal 19 sampai 28 September akan diumumkan oleh PPS, dan sudah disampaikan ke PPK untuk mempersiapkan formulir masukan masyarakat.

“Jadi kalau masyarakat melihat pengumuman DPS, terus ditemukan ada pemilih yang sudah meninggal, nah orang-orang ini nanti kita harapkan masukan dari masyarakat, yaitu dari panwas lapangan maupun panwascam, partai politik atau tim pasangan calon. Jadi ketiga elemen ini yang bisa memberikan masukan kepada PPS untuk perbaikan DPS,” tutur Ifan.

Ifan berharap, orang yang meninggal pasca 13 Agustus juga sudah dilaporkan ke PPS.

“Mudah-mudahan pemilih TMS ini bisa ter-cover, sehingga pemilih di angka 60.718 ini dalam perbaikan DPS bisa jadi bertambah maupun bisa berkurang,” tukasnya.