Tandaseru — Universitas Khairun Ternate dan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sosialisasi bertema “KUHP Indonesia Wujud Cita dan Harapan Pembaruan Hukum Pidana” itu digelar di Gamalama Ballroom Sahid Bela Hotel, Senin (30/1).

Para narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, SH.,M.Hum, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP.,SH.,MSi serta Dr. Surastini Fitriasih, SH.,MH.

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung secara luring dan daring, serta dihadiri forkopimda provinsi dan 10 kabupaten/kota, pimpinan perguruan tinggi se-Provinsi Maluku Utara, kantor/badan/lembaga pemerintah di Provinsi Maluku Utara dan Kota Ternate, akademisi, non-government organization (NGO) kepemudaan, keagamaan, dan organisasi kemahasiswaan.

“KUHP berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang merupakan turunan dari Wetboek van Strafrecht (WvS) dari negara Belanda dan berlaku di Indonesia pada tahun 1918 dan menjadi Peraturan Hukum Pidana melalui UU Nomor 1 Tahun 1946 yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Madura selanjutnya diberlakukan secara nasional melalui UU Nomor 73 Tahun 1958,” jelas Ketua Panitia Dr. Amriyanto, SH.,M.H dalam sambutannya.