Tandaseru — Kepala Kejari Halmahera Utara, Maluku Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, angkat bicara terkait larinya dua WNA Filipina terdakwa kasus imigrasi.
Dua WNA pasangan suami istri itu kabur di tengah proses persidangan.
“Kami Kejari Halut setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti lalu kami tahan di lembaga pemasyarakatan, selanjutnya kami limpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk dilakukan proses pemeriksaan di persidangan,” kata Agus, Minggu (29/1).
Agus bilang, dalam proses pemeriksaan di persidangan Kejari meminta agar dikeluarkan penetapan penahanan. Namun Pengadilan Negeri Tobelo hingga proses persidangan berjalan tidak mengeluarkan penetapan penahanan.
“Pengadilan Negeri Tobelo tidak mengeluarkan penetapan penahanan. Setelah sidang pertama pembacaan dakwaan dan saksi-saksi selanjutnya majelis hakim menunda satu minggu untuk pemeriksaan ahli,” akunya.
Tinggalkan Balasan