Tandaseru — Wali Kota Ternate, Maluku Utara, M Tauhid Soleman, menyatakan rasa tidak setujunya terhadap kebijakan yang mewajibkan warganya pindah domisili KTP menjadi warga Kabupaten Halmahera Tengah jika ingin bekerja di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Kebijakan yang dibuat Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah di masa kepemimpinan Bupati Edy Langkara itu dinilai bisa mempengaruhi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Ternate.

“Kalau seperti itu kan mengganggu terkait jumlah penduduk. Kalau (DPT) di bawah, kan kursi juga berpengaruh. Makanya saya minta jangan lagi, tidak perlu ada syarat itu lagi,” jelas Tauhid, Minggu (29/1).

Karena masalah ini dianggap penting, Tauhid bahkan mengaku sudah menghubungi Penjabat (Pj) Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji dan menyampaikan agar tidak perlu ada syarat tersebut jika hanya karena warganya bekerja di perusahaan tambang nikel tersebut.

Ia pun berharap, kebijakan bupati sebelumnya itu bisa dengan bijaksana dianulir oleh Pj Bupati yang saat ini menjabat.

“Mungkin kebijakan lama dengan bupati sebelumnya. Tapi saya bilang tidak perlu, sehingga migrasi itu hanya sebagai tenaga kerja saja, tapi domisili dia (pekerja) tetap domisili Ternate,” timpalnya.