Tandaseru — Resmob Macan Gamalama Satreskrim Polres Ternate berhasil meringkus tiga orang diduga pelaku pencurian motor. Dua di antaranya masih di bawah umur.

Para pelaku tersebut masing-masing berinisial AK (17 tahun), Z (18 tahun) dan AH (17 tahun). Aksi pencurian dilakukan Selasa (1/9) sekitar pukul 19.15 WIT di Lingkungan Sabia Puncak Kelurahan Sangaji Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Riki Arinanda mengatakan, awalnya tim Resmob mendapat informasi keberadaan satu terduga pelaku di Jailolo, Halmahera Barat. Tak menunggu lama, Resmob Macan
Gamalama langsung berangkat ke Jailolo.

Sesampai di sana, anggota Resmob langsung mengamankan terduga pelaku curanmor di Desa Guaemaadu, Kecamatan Jailolo, tepatnya di pelabuhan speedboat Jailolo.

“Iya, tim Resmob langsung membawa yang bersangkutan terduga tersangka ke Polres Ternate untuk pemeriksaan dan dilakukan pengembangan,” aku Riki, Kamis (3/9).

Setelah melakukan interogasi tim Resmob berhasil mengamankan dua terduga pelaku yaitu Z dan AK di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

“Setelah diamankan, tim Resmob membawa yang bersangkutan ke Polres Ternate untuk pemeriksaan,” jelas Riki.

Riki menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku Z dan AK, pencurian dilakukan dengan cara keduanya berhenti di kios untuk membeli rokok. Lalu muncul niat Z untuk mencuri sepeda motor karena ingin menjualnya kepada temannya, AH yang ingin membeli sepeda motor.

Z mengatakan niatnya tersebut kepada AK sambil berteduh di teras rumah korban karena turun hujan.

Tanpa pikir panjang, AK yang melihat sepeda motor korban terparkir dengan kunci yang masih berada di motor lalu mendorong motor tersebut ke jalan. Di jalan, mesin motor dinyalakan dan dibawa kabur AK dan Z.

Selanjutnya, AK dan Z mencari AH dan menemukannya di Dufa-Dufa. AH bilang, uangnya ada di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate. Ketiganya lalu menuju Jambula untuk mengambil uang.

Atas perbuatannya, Z dan AK diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 e dan ke-4 e dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

“Untuk pelaku AH dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.