Tandaseru — DPRD Provinsi Maluku Utara akhirnya meresmikan enam rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah melalui paripurna di Gedung DPRD, Kota Sofifi, Kamis (5/1). Keenam perda tersebut terdiri atas satu perda inisiatif DPRD, tiga perda inisiatif pemprov, dan dua perda inisiatif pemprov di luar program pembentukan perda yang disetujui.
Enam perda yang disahkan adalah sebagai berikut:
- Perda Penyelenggaraan Keolahragaan
- Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
- Perda Pelaksanaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
- Perda Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
- Perda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
- Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Utara Tahun 2020-2024.
Gubernur Abdul Gani Kasuba dalam sambutannya menyatakan, dalam pembahasan materi enam perda antara legislatif dan eksekutif tentunya terdapat perbedaan pandangan, pikiran maupun pendapat. Namun semua perbedaan itu semata-mata hanyalah dinamika demokratisasi dalam rangka menyatukan persepsi bersama dalam melahirkan perda untuk penyelenggaraan pembangunan, pemerintahan dan pelayanan publik, serta dalam rangka memboboti kualitas materi muatan ranperda untuk dijadikan payung hukum.

“Ranperda tersebut secara normatif dibentuk sebagai penjabaran serta tindak lanjut dari dan/atau atas kuasa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang diarahkan untuk mempercepat terwujutnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyaraka serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah sekaligus merupakan tuntutan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Provinsi Maluku Utara,” tuturnya.
Sementara dalam laporan Badan Pembentukan Perda DPRD yang dibacakan Ketua Bapemperda Sofyan Daud disebutkan, selain mengesahkan enam ranperda, DPRD sebelumnya juga telah melakukan pembicaraan tingkat I sejumlah ranperda. Namun ranperda ini ditunda pengesahannya lantaran harus menunggu pengesahan undang-undang yang lebih tinggi.
Tinggalkan Balasan