Tandaseru — Banjir yang melanda wilayah perusahaan pengembang kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) mendapat sorotan Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara.
Koordinator KATAM Malut Muhlis Ibrahim menyatakan, peristiwa banjir di Kabupaten Halmahera Tengah itu harus menjadi pertimbangan bagi Pemerintah untuk mengevaluasi kembali dokumen lingkungan (AMDAL) kawasan serta UKL-UPL tenant yang ada di kawasan PT IWIP. Pasalnya, kata Muhlis, keberadaan mereka berdampak buruk bagi keberlangsungan lingkungan.
“Karena kami menduga, empat pabrik feronikel dan pembangkit listrik yang berada dalam kawasan IWIP tidak memiliki UKL-UPL,” ungkap Muhlis dalam siaran persnya, Kamis (27/8).
Muhlis bilang, banjir terjadi akibat luapan tiga anak sungai yakni Sungai Ake Sake, Sungai Lakolamo dan Sungai Wasea. Ini setelah hujan deras mengguyur kawasan tersebut sejak Selasa (25/8) sore.
“Akibat dari banjir ini aktivitas pada lokasi industri dihentikan, tempat usaha warga dan juga jalan raya menuju Kecamatan Sagea pun terendam air,” tuturnya.
Dari kejadian ini, sambung Muhlis, KATAM menilai perlu dan penting pihak perusahaan dan pemerintah melakukan evaluasi yang radikal, terutama soal perencanaan.
“Karena bagi kami, kegiatan eksplorasi pada Blok Kaorahai terkesan sangat tergesa-gesa. Di samping itu, kami juga merasa prihatin atas kejadian banjir yang menimpa PT IWIP, yang tentu akan menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar,” tandasnya.
Sementara itu, Manajemen PT IWIP yang dikonfirmasi terkait permintaan KATAM hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.
Tinggalkan Balasan