Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, resmi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate oleh M. Syahril Abdul Radjak atas perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Syahril yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Barat ini menggugat Pemkot karena Pemkot menempati bangunan di atas sebidang lahan yang diklaim adalah miliknya.

Bangunan tersebut yakni Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) di Jl. Mononutu No. 86, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah.

Informasi yang dihimpun tandaseru.com di PN Ternate, Syahril melalui kuasa hukumnya Fadly S Tuanany dalam pokok gugatannya menyatakan sah jual beli yang dilakukan penggugat dan pemilik sah atas tanah/penjual sesuai akta jual beli Nomor 17/KTS/I/2003 tanggal 14 Januari 2003.

Syahril pun memiliki sertifikat atas tanah tersebut yakni dengan Sertifikat Hak Milik No. 65 seluas 752 M2, berikut bangunan yang ada atau berdiri di atasnya.

Dengan demikian, perbuatan Pemkot Ternate dalam hal ini sebagai tergugat yang telah menduduki, menguasai dan mempergunakan tanah berikut bangunan milik penggugat tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige overheidsdaad) yang sangat merugikan penggugat.