Tandaseru — Menjadi pemimpin sebuah perusahaan tentunya memiliki penghasilan yang lebih besar daripada karyawannya. Hal ini pun berlaku di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Ake Gaale Kota Ternate, Maluku Utara.

Namun siapa sangka, menjadi petinggi dengan jabatan Direksi di perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan air minum di Kota Ternate ini, memiliki penghasilan yang cukup fantastis.

Direksi PAM Ake Gaale Kota Ternate, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2022 memiliki penghasilan yang berbeda-beda, dengan penghasilan tertinggi ada pada Direktur Utama (Dirut), disusul Direktur Umum kemudian Direktur Teknik.

Di dalam Perwali yang telah diundangkan sejak tanggal 1 April 2022 itu, diatur secara rinci seluruh penghasilan Direksi, Dewan Pengawas, Pegawai dan insentif Kuasa Pemilik Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ake Gaale Kota Ternate.

Pada Bab III Bagian Kesatu Umum Pasal 2 poin ke (1) Perwali ini, disebutkan penghasilan Direksi terdiri dari gaji pokok, tunjangan, fasilitas dan tantiem atau insentif kinerja.

Kemudian dilanjutkan secara lebih rinci, pada bagian kedua pasal 3, gaji pokok direksi diatur untuk jabatan Dirut paling banyak 5 kali penghasilan pegawai tertinggi.

Direktur Umum paling banyak 85 persen dari gaji pokok yang diterima oleh Dirut. Sedangkan Direktur Teknik paling banyak 75 persen dari gaji pokok yang diterima oleh Dirut.