Tandaseru — Inspektorat Pulau Morotai, Maluku Utara, belum mau menyerahkan temuan perjalanan dinas dan reses 20 anggota DPRD ke Kejaksaan Negeri.

Temuan tahun anggaran 2020 itu senilai Rp 500 juta. Lima dari 20 wakil rakyat sudah melakukan pengembalian temuan tersebut.

Kepala Inspektorat Pulau Morotai Marwanto P Soekidi menyatakan, dirinya tidak akan melimpahkan berkas jika Kejari tidak mengajukan permintaan.

“Terserah mau dikejar atau mau ditangani secara ini, tapi mereka (Kejari, red) nggak ada permintaan jadi kita belum berikan pelimpahan, mereka hanya minta data. Etikanya memang sesuai dengan ini, kalau sudah ditangani Inspektorat, kan kita masih tindaklanjuti, kalau memang kita sudah menyerah baru mereka masuk,” kata Marwanto, Rabu (28/9).

Marwanto bilang, temuan anggota DPRD ini bersifat kolektif, bukan perorangan. Sehingga ketika ada sebagian dari mereka yang sudah mengembalikan kerugian negara, maka yang lain bisa terselamatkan.