Tandaseru — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara telah mengantongi tiga nama calon tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dinas Pariwisata Halmahera Utara.

Proyek pengembangan pariwisata di Gunung Dukono itu anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) APBN 2019 sebesar Rp 4,7 miliar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Afriandi Lesmana mengatakan, pihak-pihak terkait yang terlibat akan dipanggil kembali untuk diperiksa.

“Kalau kita sudah periksa kita lihat hasil perkembangan seperti apa,” ucap Afriandi kepada tandaseru.com, Sabtu (24/9).

Ia menambahkan, dalam kasus ini penyidik juga sudah mengantongi tiga nama calon tersangka, salah satunya merupakan kontraktor.