Tandaseru — Kasus dugaan pemalsuan surat akta autentik tanah atau mafia tanah di Desa Nusliko, Kabupaten Halmahera Tengah, yang ditangani Polda Maluku Utara terbongkar.

Sedikitnya empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), mulai dari mantan PNS Kantor Pertanahan Halteng, Kepala Desa Nusliko hingga dua warga sekitar.

Empat tersangka kasus mafia tanah yang ditetapkan Ditreskrimum tersebut masing-masing adalah WLT alias Wengky yang merupakan mantan pegawai BPN Halteng, Kades Nusliko YI alias Yermia, serta dua warga UB alias Umar dan DIB alias Dani.

Kabid Humas Polda Malut Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil mengatakan, tindak pidana pemalsuan surat ini terjadi dalam kurun waktu Agustus 2018 hingga Februari 2019.

“Para tersangka ini memalsukan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik hingga timbulnya sertifikat hak milik baru di dalam bidang tanah yang telah dilekati dengan bukti kepemilikan sah berupa SHM Nomor 03 Tahun 1969 atas nama Hadijah Assagaf dan SHM Nomor 04 Tahun 1969 atas nama Faris Assagaf,” kata Michael didampingi Kabag Wasidik Ditreskrimum AKBP Hengky Setiawan saat menggelar konfrensi pers di Kota Ternate, Kamis (22/9).