Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, bakal memangkas besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) per ASN. Pemangkasan ini terpaksa dilakukan lantaran kondisi kas daerah yang pas-pasan pascapemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate Taufik Jauhar menyatakan, saat ini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota untuk membuat regulasi pemotongan TTP. Ia mengaku belum tahu pasti berapa besar pemangkasan yang dilakukan.

“Sementara proses perubahan keputusan Wali Kota. Sambil menunggu SK resmi yang dikeluarkan oleh Wali Kota. Kita bakal bayar sesui dengan SK, berdasarkan dengan kondisi keuangan saat ini,” ungkapnya, Selasa (18/8).

TTP ASN Pemkot yang belum terbayar terbilang sejak Mei sampai Agustus 2020. Taufik bilang, pembayaran baru bisa dilakukan setelah SK terbit.

“Jika SK sudah ada maka siap dibayar,” ujarnya.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Ternage Hartati Pora yang diwawancarai terpisah mengaku SK besaran TTP telah rampung. Hanya saja belum sampai ke tangan Wali Kota Burhan Abdurahman.

“Saat ini kita masih menunggu persetujuan pemotongan 30 hingga 40 persen untuk penerima TTP,” tuturnya.

Hartati bilang, dalam pekan ini juga proses SK tersebut ditargetkan rampung. Saat ini SK sudah masuk ke Biro Hukum dan tengah menunggu keputusan Wali Kota soal besaran potongan TTP.

“Tinggal beliau (Wali Kota, red) memutuskan untuk pemotongan 30 sampai 40 persen,” tandasnya.