Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi menyampaikan empat rancangan peraturan daerah di luar program pembentukan perda ke DPRD, Selasa (6/9). Penyampaian ranperda itu dilakukan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Malut di Kota Sofifi.

Dalam pidato penjelasannya, Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) menyatakan empat ranperda yang disampaikan adalah Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2020-2024; Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Moloku Kie Raha; Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Ranperda tentang Cadangan Pangan Provinsi Malut.

“Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, disampaikan sebagai wujud pelaksanaan ketentuan Pasal 97, Pasal 236 dan Pasal 239 ayat (7) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tuturnya.

Ranperda RPJMD

AGK memaparkan, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 tahun yang menjabarkan visi, misi dan program kepala daerah dan wakil Kepala daerah terpilih.

RPJMD memuat tujuan, sasaran, starategi, arah kebijakan, pembangunan daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikator untuk jangka waktu 5 Tahun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN).