Tandaseru — Penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak atau bom ikan, marak terjadi di perairan laut Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Aktivitas illegal fishing tersebut membuat Organisasi Kaderisasi Kepemudaan Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kukupang (OKK-IPPMAKU) Halmahera Selatan, mendesak agar pihak kepolisian melalui Pos Polairud Bacan melakukan penindakan.

Ketua Umum IPPMAKU Halmahera Selatan, Amirudin Irsad mengatakan, pengeboman ikan oleh oknum nelayan sudah beberapa kali terjadi.

“Bulan lalu mereka melakukan tindakan bom ikan di depan kampung ini (Desa Kukupang) sangat rusak dan tidak bisa dibiarkan,” jelas Amirudin kepada tandaseru.com di Ternate, Kamis (25/8).

Amirudin pun mengaku mengenal para oknum nelayan pelaku bom ikan. Bahkan dirinya sendiri sudah pernah mengingatkan mereka agar tidak lagi melakukan aktivitas pelanggaran hukum tersebut.

“Saya sudah ketemu dan tegur oknum tersebut secara baik-baik dan menasehatinya untuk berhenti melakukan tindakan bom ikan beberapa kali hanya tidak digubris,” kata dia.