Tandaseru — Polemik pembebasan lahan proyek Water Front City (WFC) II di Pulau Morotai, Maluku Utara, berujung ke ranah hukum.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Morotai Darmin Djaguna akhirnya mempolisikan pemilik lahan Makmur HN Husain dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sunardi Barakati.

Kedua terlapor dituding memalsukan sertifikat tanah yang berdampak pada tingginya permintaan harga tanah.

Darmin kepada tandaseru.com mengungkapkan, laporan polisi telah dimasukkan pada Rabu (3/8).

Menurutnya, pemda tetap bersedia membayar ganti rugi lahan tersebut. Hanya saja harus sesuai mekanisme pembayaran pengadaan tanah.