Tandaseru — Oknum kepala bidang di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota TernateMaluku Utara, dinyatakan terbukti melanggar kode etik sebagai ASN.

Pejabat berinisial G itu meminta uang dari orang tua anggota Paskibraka.

Oknum tersebut dilaporkan meminta uang sebesar Rp 7 juta sebagai “pelicin”.

Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly mengatakan, G telah terbukti melanggar kode etik meskipun belum sampai menerima uang pelicin.

“Iya (terbukti, red). Artinya bahwa kalau beliau terbukti menerima uang kan tidak, cuma ada upaya menuju ke sana,” jelas Samin kepada tandaseru.com, Rabu (29/6).