Tandaseru — Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara akan menggelar rapat bersama instansi teknis untuk membahas adanya penolakan izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula.
“Kita akan panggil dinas terkait yakni pertambangan dan DPTSP Malut untuk membicarakan tuntunan masyarakat,” ujar Ketua Komisi III DPRD Malut Rusihan Jafar, Senin (27/6).
Rusihan berkata, pihaknya juga akan menelusuri Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
“Nah, kalau ditemukan adanya perusahaan yang tidak mengantongi IPPKH atau izinnya melebihi dari ketentuan yang ada maka DPRD akan merekomendasikan untuk dievaluasi,” ungkapnya.
Politikus Partai Perindo ini menjelaskan, berdasarkan aturan kehutanan, IPPKH hanya 10 persen, sehingga perusahaan hanya bisa memiliki IUP 1.400 hektare.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.