Tandaseru — Komisi Ill DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, bakal memanggil Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Pulau Morotai. Pemanggilan ini terkait utang Rp 3,7 miliar yang ditinggalkan pemerintahan Benny Laos-Asrun Padoma di sejumlah toko material bangunan.

“Komisi III dalam waktu dekat akan memanggil Kadisperkim Pulau Morotai Marwan Sidasi untuk mengonfirmasi terkait utang Disperkim Rp 3,7 miliar di sejumlah toko bangunan di Kota Daruba,” kata anggota Komisi lll Ruslan Ahmad, Kamis (2/6).

Marwan akan dipanggil untuk dimintai penjelasan terkait persoalan tersebut.

Sebelumnya, Marwan kepada awak media mengungkapkan adanya informasi utang miliaran rupiah di sejumlah toko material bangunan. Utang ini berasal dari masa pemerintahan Bupati Benny Laos dan Wakil Bupati Asrun Padoma.