Tandaseru — Praktisi hukum meminta tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Provinsi Maluku Utara segera memproses hukum oknum pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate.
Oknum pegawai tersebut diduga meminta uang kepada orang tua anggota Paskibraka sebesar Rp 7 juta sebagai “pelicin”.
Sekretaris Kongres Advokat Indonesia (KAI) Maluku Utara Roslan mengatakan, dugaan pungli tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui proses hukum dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait yang ada hubungannya dengan dugaan pungli tersebut.
“Ini karena perlu dipahami bahwa pungli juga merupakan salah satu modus tindak pidana korupsi. Yang mana terduga pelaku kasus pungli ini dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 atau Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Tipikor,” kata Roslan kepada tandaseru.com, Kamis (2/6).
Roslan memaparkan, untuk terduga pelaku juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 423 KUHP tentang kejahatan jabatan.
Oleh karena itu, sambungnya, jika dugaan pungli ini tidak ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum maka jangan heran ketika ke depannya akan ada temuan atau kasus-kasus dugaan pungli serupa yang akan terjadi lagi.
Tinggalkan Balasan