Tandaseru — Kepala Bagian Hukum Setda Pulau Morotai, Maluku Utara, Sulaiman Basri, menegaskan peraturan bupati (perbup) tak bisa diutak-atik penjabat bupati.

Perbup hanya bisa direvisi jika telah mengantongi izin Menteri Dalam Negeri. Jika tidak maka harus menunggu bupati definitif pada 2024 mendatang.

“Setiap peraturan bupati itu harus ada persetujuan dari Mendagri sesuai dengan surat yang kami sampaikan,” ungkap Sulaiman, Selasa (31/5).

Hal serupa juga berlaku untuk peraturan daerah, yakni mengantongi izin Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah.

“Termasuk semua anggaran, menyangkut pemerintahan, semua harus ada persetujuan dari Kemendagri,” terangnya.