Tandaseru — Penanganan kasus dugaan pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 yang ditangani Polsek Ternate Utara, Maluku Utara, hingga saat ini belum jelas juntrungannya.
Padahal dalam kasus tersebut, Polsek Ternate Utara sudah menetapkan sejumlah tersangka. Salah satu di antaranya adalah petugas pengangkut barang atau porter Bandara Sultan Baabullah Ternate. Kasus ini terkuak pasca dilakukan penangkapan terhadap satu penumpang berinisial CU asal Kabupaten Halmahera Barat pada 23 Agustus 2021 lalu.
Penanganan kasus dugaan pemalsuan sertifikat vaksin palsu di Polsek Ternate Utara ini terbilang lamban. Sejauh ini sudah ditangani tiga Kapolsek berbeda mulai dari IPTU Joni Aryanto, IPTU Ibrahim Mappe hingga IPTU Samsul Bachri yang baru dilantik 9 April 2022.
Penanganan kasus yang sempat menjadi sorotan ini juga mendapat perhatian serius praktisi hukum Maluku Utara.
“Kasus tindak pidana sindikat pembuat sertifikat vaksin palsu yang dibongkar Polsek Ternate Utara pada 23 Agustus 2021 sampai sekarang tidak ada proses lanjutan sampai ke Kejari (tahap II). Untuk itu saya meminta pihak Polda Malut agar menyoroti kinerja dari Polsek Utara, karena sampai sekarang tidak ada informasi atau kejelasan dari pihak Polsek terkait penanganan kasus ini,” ucap praktisi hukum Nurul Mulyani, Rabu (20/4).
Menurutnya, satu tersangka yang merupakan porter di Bandara Sultan Babullah hingga sekarang masih melaksanakan aktivitas seperti biasa.
“Padahal, bunyi dari ketentuan Pasal 263 KUHP dapat disimpulkan bahwa pemalsuan surat merupakan tindak pidana yang diancam pidana penjara di atas 5 tahun wajib dilakukan penahanan. Dan pelaku yang sudah berstatus tersangka sampai sekarang masih dibiarkan bebas berkeliaran atau hanya diberikan wajib lapor saja,” beber Nurul.
Selain menyoroti kinerja Polsek Ternate Utara, Nurul juga mendesak pihak Bandara Sultan Babullah untuk mengambil tindakan tegas teehadap yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Informasi katanya yang bersangkutan masih menggunakan kartu PAS, padahal sudah terkena masalah. Makanya sikap tegas juga harus diambil oleh pihak bandara supaya tidak terkesan melindungi orang yang diduga sudah melakukan pelanggaran hukum,” jelasnya.
Kapolsek Ternate Utara IPTU Samsul Bachri melalui Kanit Reskrim IPDA Rizki Kurniawan menjelaskan, kasus dugaan sertifikat vaksin palsu sudah selesai dilakukan penyidikan dan tinggal dilakukan pelimpahan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Ternate.
“Kasus itu sudah selesai, tinggal tahap II atau limpah tersangka dan barang bukti ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) saja,” katanya.
Pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik ke JPU ini akan dilakukan setelah lebaran.
“Sudah ada komunikasi, tinggal selesai lebaran langsung kita limpah, karena semua berkas sudah dilengkapi hanya tinggal tahap II saja,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan