Tandaseru — Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lapas Kelas IIB Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara, kembali lakukan kegiatan penggeledahan kamar hunian, Senin (18/4).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut perintah Dirjen Pemasyarakatan untuk mencegah serta meminimalisir adanya barang terlarang di dalam blok hunian sehingga dapat mewujudkan Lapas dan Rutan bebas dari peredaran handphone dan narkoba.

Kegiatan kali ini diawali dengan apel bersama yang dipimpin langsung Kepala Lapas, Haryono. Dalam pengarahannya, Haryono menegaskan agenda penggeledahan ini dilakukan secara serentak di seluruh Rutan dan Lapas di Indonesia dalam rangka menyambut HUT Pemasyarakatan tahun 2022.

Sedangkan penggeladahan dipimpin Kepala KPLP Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jailolo Rakib Teapon, setelah berkoordinasi dengan Kalapas. Kegiatan diikuti 3 regu pengamanan yang terdiri dari komandan jaga, anggota regu pengamanan dan 20 CPNS.

Benda-benda terlarang yang berhasil diamankan akan didata dan dimusnahkan. (Istimewa)

Dalam arahannya, Rakib menekankan kepada seluruh anggota untuk melakukan kegiatan dengan teliti, penuh tanggung jawab dan santun.

“Pada saat kegiatan penggeledahan nanti saya tekankan kepada rekan-rekan sekalian untuk melakukan penggeledahan dengan humanis sehingga tidak menimbulkan resistensi atau perlawanan dari warga binaan,” ujarnya.

Untuk sasaran penggeledahan, kata Rakib, menyasar barang-barang terlarang seperti handphone dan narkoba serta barang yang disinyalir dapat menyebabkan gangguan kamtib seperti senjata tajam dan alat elektronik modifikasi yang dapat menimbulkan gangguan arus listrik.

“Jangan ragu untuk menyita jika memang ditemukan barang yang terlarang dalam penggeledahan,” tambahnya.

Kegiatan penggeledahan dimulai tepat pukul 09.00 WIT dan dilakukan pada kamar hunian. Penggeledahan selama kurang lebih 30 menit tersebut tidak ditemukan adanya narkoba, namun masih ditemukan senjata tajam modifikasi dan benda berkarakter besi.