Tandaseru — Besaran anggaran perjalanan dinas puluhan pejabat Pulau Morotai, Maluku Utara, ke Kota Batam, Kepulauan Riau, akhirnya terkuak. Tak tanggung-tanggung, dana studi banding yang dianggarkan mencapai Rp 1 miliar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai M Umar Ali mengungkapkan, anggaran perjalanan dinas untuk pimpinan OPD setiap tahun dianggarkan. Hanya saja beberapa tahun terakhir agenda studi banding dan bimtek dipending lantaran Covid-19.
“Semestinya setiap tahun itu ada kegiatan di luar daerah untuk dinas-dinas terkait, dan itu dianggarkan,” ungkap Umar kepada tandaseru.com, Minggu (17/4).
Penundaan perjalanan dinas tahun-tahun sebelumnya, kata dia, baru direalisasikan bulan ini. Namun menurutnya, stuban biasanya tidak dilakukan sekaligus secara bergerombol.
“Harusnya setiap tahun itu bimtek atau stuban itu bergilir bagi pimpinan OPD. Setiap tahun berapa orang dan berapa orang lagi, begitu. Cuma karena Covid-19 ya sudah kebetulan karena ada pendanaannya jelas ada, ya waktunya bisa, ya silakan,” terang Umar.
Anggaraan studi banding itu, sambungnya, diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pulau Morotai Nomor 090/383/KPTS/PM/2021 tentang Penetapan Besaran Biaya Perjalanan Dinas bagi ASN Tahun Anggaran 2022. SK Bupati tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Haraga Satuan Regional.
“Dia at cost. Itu perhitungan riil, jadi anggaran itu dipergunakan sesuai dengan penggunaannya. Misalkan biaya nginap, transportasi dan akomodasi. Itu yang digunakan maka itu yang dibayar,” jelasnya.
Besaran anggaran perjalanan dinas tiap orang pun bervariasi sesuai pangkat dan golongan masing-masing.
“Dia mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 16 juta. Kalau DPRD itu setara dengan kepala dinas, jadi kalau kepala dinas Rp 16 juta maka anggota DPRD juga begitu. Jadi tinggal dihitung berapa pimpinan OPD yang berangkat. Tapi ingat, dia tetap menggunakan sistem at cost,” beber Umar.
Tinggalkan Balasan