Tandaseru — Tuntutan Warga Desa Tuada, Kecamatan Jailolo, terkait pembatalan peta citra satelit sebagai penegasan tapal batas desa akhirnya diterima Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Halmahera Barat Syahril Abdul Rajak saat melakukan audiens bersama perwakilan Desa Tuada, Matui dan Todowongi, terkait tapal batas tiga desa di ruang rapatnya, Kamis (14/4).
“Kita sepakat dulu batalkan peta citra,” ujarnya.
Menurut Syahril, peta citra sebagai penginderaan jarak jauh tidak dapat dijadikan dasar penegasan batas desa.
Syahril menyarankan agar sengketa tapal batas antara ketiga desa itu diselesaikan secara kekeluargaan guna menghindari konflik. Namun ditegaskan juga bahwa penyelesaian secara kekeluargaan dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Jadi masing-masing desa membentuk tim penyelesaian tapal batas yang kemudian bekerjasama dengan tim kecamatan dam kabupaten, dan pemerintah daerah yang akan memfasilitasi itu,” tandasnya.
Senada disampaikan Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Soni Balatjai pada kesempatan tersebut.
“Sebaiknya hal ini diselesaikan secara kekeluargaan, karena orang Tuada, Todowongi dan Matui masih satu darah,” katanya.
Sementara Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan SDA Setda Halmahera Barat Mispan Dano Lutfi mengatakan, Pemerintah Halmahera Barat tetap menyeriusi penyelesaian tapal batas ketiga desa tersebut.
Untuk diketahui, turut hadir dalam rapat tersebut Camat Jailolo, Kepala DPMPTSP, Kepala DPMPD, dan Asisten II Bupati Halmahera Barat. Sementara perwakilan ketiga desa itu, yakni kepala desa, ketua BPD, tokoh adat serta tokoh masyarakat dari masing-masing desa.
Tinggalkan Balasan