Tandaseru — Proyek pembangunan Masjid Raya Shaful Khairaat di Kota Sofifi yang dikerjakan Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara rupanya masih menyisakan masalah. Pasalnya, pihak kontraktor mengancam akan melakukan pembongkaran jika sisa upah pekerjaan tidak segera dibayarkan.

Athosuddin Daulay, kontraktor PT Anugerah Lahan Baru, telah melayangkan surat somasi kedua tertanggal 21 Maret 2022 dengan nomor surat 074/ALB-Pry/Masjid-2/Malut/I/2022 kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara dan Gubernur.

Surat tersebut dilayangkan setelah surat somasi pertama tidak dihiraukan Pemprov Malut. Dalam surat itu bahkan telah dicantumkan jadwal pembongkaran masjid yakni pada 4 April 2022.

“Kelebihan volume pekerjaan dengan perkiraan nominal Rp 5.128.000.000 dengan acuan harga kontrak proyek pembangunan Masjid Raya Sofifi lanjutan (tahun jamak) tahun anggaran 2020-2021 akan dibongkar untuk kami jual dengan tujuan mengurangi kerugian yang kami alami akibat kebijakan Pemprov yang tidak komitmen dan tidak menghargai kontribusi kami dalam menyukseskan STQ nasional tahun 2021,” tulis poin pertama dalam surat somasi tersebut.

Selanjutnya, tagihan 100% yang sudah keluar dengan nomor SPM:494/SPM-LS/DAU/DPUPR-MU/XI/2021 tanggal 26 November 2021 sampai saat ini belum direalisasi oleh pihak BPKAD Provinsi Maluku Utara.

“Jika ditemukan indikasi pihak BPKAD Provinsi Maluku Utara dengan sengaja lalai terhadap tanggung jawabnya maka kami serahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum untuk memproses sesuai hukum positif yang berlaku,” tegasnya.

Diketahui, item-item pekerjaan yang bakal dibongkar adalah eskalator, sound system, tempat wudhu, listrik, bedug masjid alias tifa, kaligrafi dan ornamen masjid.

Menanggapi surat somasi yang dilayangkan pihak rekanan, Sekretaris Daerah Malut Samsudin A. Kadir menjelaskan, somasi yang dilayangkan kontraktor sudah diterima dan akan segera dibahas bersama Dinas PUPR.

“Jadi saya manyampaikan ke Kadis PUPR untuk mengecek kontraknya, karena di kontrak lama ada CCO-nya, dan ada penambahan pekerjaan lain sehingga terjadi kekurangan dana,” ujar Samsuddin, Rabu (23/3).

Samsuddin bilang, akan dilakukan analisis terlebih dahulu, sebab pemerintah masih melihat ketentuannya sehingga tidak terjadi kesalahan.

“Karena ini sudah terlanjur, maka harus pemerintah bayar. Namun kita juga harus melihat ketentuan-ketentuan, jangan sampai salah,” jabarnya.