Tandaseru — Upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara yang dilakukan dua terdakwa korupsi proyek pengadaan kapal nautika penangkap ikan dan alat simulator di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut telah diputuskan.
Dalam putusannya, PT Malut menambah hukuman terdakwa Ibrahim Ruray yang merupakan Direktur PT Tamalanrea Karsatama selaku pelaksana proyek.
“Benar, putusan banding sudah ada,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh, Senin (21/3).
Selain Ibrahim, terdakwa Zainuddin Hamisi selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut juga ikut mengajukan banding.
Ibrahim yang sebelumnya divonis 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 1.272.088.620,16 oleh PN Ternate, dalam putusan banding hukumannya bertambah menjadi 8 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 4.585.614.000.
Sedangkan putusan banding untuk Zainuddin yang sebelumnya divonis 8 tahun penjara, denda 300 juta, dan uang pengganti Rp 2.594.745.138 oleh PT Malut dihukum hanya pidana penjara dan membayar denda.
“Untuk uang pengganti sudah tidak ada,” pungkas Kadar.
Tinggalkan Balasan