Tandaseru — Warga Desa Gam Ici, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, mendatangi pemerintah daerah dan DPRD, Senin (21/3). Kedatangan warga dalam aksi damai ini untuk mendesak penyelesaian problem tapal batas antara Gam Ici dengan desa tetangga, Soanamasungi.

Warga Gam Ici menilai Desa Soanamasungi telah memperluas wilayah desanya dengan mencaplok wilayah Gam Ici.

Dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD dan pemda, Kepala Desa Gam Ici Iswan Abdul Ghani menyatakan persoalan itu telah disuarakan setahun lalu. Namun hingga kini belum ada titik temunya.

“Satu tahun lalu Pemdes sudah melakukan RDP bersama DPRD dan pemda untuk selesaikan masalah ini, tetapi sampai saat ini pemda dan DPRD belum turun menyelesaikan dan beralasan tidak ada anggaran, padahal keluar daerah terus. Memangnya butuh berapa banyak anggaran yang harus dikeluarkan untuk menyelesaikan persoalan tapal batas di dua desa ini?” tanya Iswan.

Salah satu warga juga menegaskan, apabila DPRD dan pemda tidak dapat menyelesaikan persoalan dalam waktu dekat maka masyarakat sendiri yang akan menyelesaikannya.

“Hari ini kita datang minta DPRD dan Pemda turun segera selesaikan, kalau tidak kita yang akan buat penyelesaian dengan cara kita sendiri,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Tamin Ilan Abanun beralasan saat ini pimpinan Komisi I berada di luar daerah. Tuntutan warga tersebut akan disampaikan begitu pimpinan datang.

“Kasih kita waktu. Saya serius untuk mendesak pimpinan harus cepat turun menyelesaikan persoalan ini. Hari ini ada dua hal, turun duluan atau RDP duluan. Jadi dua hal ini saya akan bicarakan pada pimpinan, dan desak turun duluan agar kita tahu jelas, dan juga ada bahan baru lakukan RDP,” ujar Tamin.

“Ini menjadi prioritas Komisi I, dan akan mendesak ke pimpinan untuk secepatnya membuat surat ke pemda melakukan RDP agar cepat selesaikan konflik tapal batas Desa Gam Ici dan Soanamasungi ini,” sambung politikus Partai Hanura tersebut.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Halbar Markus Saleky berjanji bakal membantu masyarakat Gam Ici menyelesaikan persolan tapal batas sesuai tuntutan.

“Terkait dengan sengketa tapal batas yang disampaikan masyarakat, kami dari dinas akan memfasilitas persoalan ini sesuai dengan frame regulasi,” tuturnya.

Ia menambahkan, sesuai Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa mengatur tentang batas kartografi/peta, sedangkan yang kedua tentang penegasan pilar/patok.

“Permendagri 45 ini juga sudah menegaskan yang dapat menfasilitasi saol sengketa tapal batas adalah camat setempat. Kalau tidak ada penyelesaian dari camat setempat, maka akan naik satu tingkat lagi atau ke Bupati,” pungkasnya.