Tandaseru — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Maluku Utara, Samin Marsaoly, mengaku belum menerima usulan 17 nama Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Perhubungan (Dishub) yang bakal dipecat.

Para pegawai ini merupakan petugas penagih retribusi yang kinerjanya dinilai tidak maksimal. Sebelumnya, Kepala Dishub Faruk Albaar mengaku tekah mengusulkan pemberhentian mereka, bahkan 6 di antaranya telah diakomodir SK-nya.

“Jadi yang Dishub punya ini belum diusulkan. Jangan hanya koar-koar saja, usul saja ke kita supaya kita tahu,” kata Samin, Jumat (18/3).

Menurut Samin, usulan pemecatan PTT harus dengan dasar serta pertimbangan-pertimbangan tertentu sesuai fakta dan realitas. Bukan karena faktor suka dan tidak suka antara atasan dengan bawahan.

Selain itu, jika kaitannya dengan kinerja maka indikator evaluasi bukan dilihat dari persoalan petugasnya tetapi juga manajemen pengelolaan harus dievaluasi.

“Alasan utama pemberhentian PTT itu ada tiga hal, pertama sesuai dengan perjanjian kontrak. 5 hari berturut-turut tidak melaksanakan tugas atau 10 hari akumulasi satu bulan, yang kedua terlibat persoalan asusila atau ditahan karena kasus, kemudian yang ketiga kinerja menurun, tidak layak dan pantas oleh OPD silahkan diusulkan,” jelas dia.

Meski hanya berstatus PTT, kata Samin, urusan pemecatan adalah kewenangan mutlaknya Wali Kota Ternate.

Selain itu, dia menambahkan, ke depannya di 2023 sudah tidak ada lagi pegawai honorer atau PTT karena akan digantikan dengan tenaga PPPK atau tenaga outsourcing.

Perekrutan PPPK akan dilaksanakan lewat seleksi, sedangkan untuk outsourcing bakal disesuaikan dengan kebutuhan Pemkot Ternate.

“Langkah pemerintah pusat itu dipikirkan skema, jadi tidak ada lagi itu penambahan PTT. PTT itu nanti diganti dengan PPPK dan outsourcing,” tandas dia.