Tandaseru –- Proyek sumur air bersih di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, yang dikerjakan CV Fausta Pratama terancam mangkrak.

Proyek senilai Rp 1,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 itu melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Ternate Senny Kadir mengatakan, hingga saat ini proyek tersebut belum juga tuntas dikerjakan lantaran terkendala masalah teknis.

Masalah teknis dimaksud yakni terjadi lagi water lost atau hilangnya lumpur pengeboran.

Mengenai kendala ini, kata Senny, PUPR sampai berkoordinasi dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ake Gaale untuk dicarikan solusinya.

“Kami ada bicarakan dengan mereka dari PDAM. Nanti kalau ada solusinya baru (ditangani, red),” jelas Senny, Selasa (1/3).

Untuk diketahui, proyek yang semula diklaim Dinas PUPR Kota Ternate progresnya telah mencapai 94,30 persen ini sudah dua kali dikenakan addendum. Di mana kepada pihak rekanan CV Fausta Pratama dalam addendum kedua ini diberi batas waktu sampai tanggal 5 Maret 2022.

Itu artinya, jika sampai tanggal 5 Maret 2022 proyek ini belum selesai, rekanan masih diberikan kesempatan menyelesaikan disertai denda.