Tandaseru — Bupati Pulau Morotai Benny Laos menghukum dua bawahannya gara-gara terlambat menghadiri penyerahan penghargaan dari Ombudsman Maluku Utara untuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Morotai.

Punishment tersebut berupa pemotongan tunjangan selama 3 bulan.

Berdasarkan undangan, agenda penyerahan penghargaan dilakukan Kamis (10/2) pukul 10 pagi di ruang kerja Wakil Bupati. Namun dua pimpinan OPD, yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalbi Rasid dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Nardi Barakati, telat hadir dalam acara tersebut.

Kalbi Rasid yang dikonfirmasi membenarkan adanya punishment itu. Menurutnya keterlambatan mereka lantaran masih harus mengikuti kegiatan lain.

“Tapi karena sudah keputusan jadi punishment-nya tetap dilaksanakan,” tutur Kalbi, Jumat (11/2).

“Ada beberapa kadis yang diberikan punishment. Dalam dunia birokrasi, kalau ada beberapa pelanggaran yang dia buat, maka diberikan punishment,” sambungnya.

Kalbi bilang, punishment itu adalah bagian dari evaluasi kinerja.

“Kita kemarin kebetulan pertemuan dengan Ombudsman. Lalu kemudian dari waktu yang sudah ditentukan ada beberapa teman yang itu terlambat datang, karena ada kegiatan lain yang diikuti,” tambahnya.