Tandaseru — DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, meminta pegawai kelurahan yang malas berkantor diberi sanksi berat. Salah satunya adalah pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Anggota Komisi I DPRD Yamin Rusli menyatakan kelurahan merupakan ujung tombak pelayanan publik. Jika pegawai dan lurah tak berkantor, bagaimana masyarakat bisa melakukan pengurusan administrasi?

“Dan sudah seharusnya, jika ada kejadian demikian camat harus dipanggil juga karena camat merupakan fungsi kontrol di wilayahnya, dan hal ini juga menjadi tanggung jawab pemerintahan dalam hal ini Kepala Bagian Pemerintahan itu sendiri,” ujar Yamin, Jumat (4/2).

“Kalau kondisinya sudah demikian Pemerintahan harus memanggil camat dan lurah untuk dibicarakan, bahwa pelayanan itu harus standby sejak jam 08.00 pagi hingga jam pulang,” imbuhnya.

Politikus Partai Nasdem ini menegaskan jika kedapatan lurah tidak masuk kantor pada jam kantor maka harus dievaluasi.

“Harus ada evaluasi yang bersangkutan bahwa pelayanan kelurahan itu harus siap, karena ASN itu telah diberikan haknya seperti TPP. Jika tidak bekerja maka TTP-nya harus dipotong, karena kantor lurah adalah ujung tombak pelayanan,” tandas Yamin.