Tandaseru — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wahda Z Imam, Selasa (25/1).

Anggota DPRD Maluku Utara yang menjadi terdakwa dugaan kasus melawan polantas ini dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Pardi Mutalib.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Wahda terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 212 KUHPidana dalam surat dakwaan kedua.

Atas perbuatannya itu, JPU menuntut politikus Partai Gerindra itu dengan pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa Wahda yang juga hadir dalam persidangan melalui kuasa hukumnya Fadly Tuanany menyatakan kepada majelis hakim bakal menyampaikan pembelaan atau pledoi.

Sidang pun oleh Majelis Hakim yang diketuai Iwan Anggoro Warsita, didampingi dua Hakim Anggota, Ulfa Rery dan Irwan Hamid ditunda hingga tanggal 8 Februari 2022.

“Sidang ditunda sampai tanggal 8 Februari 2022 dengan agenda pledoi dari terdakwa,” cetus Hakim Iwan Anggoro seraya mengetuk palu sidang tanda sidang ditunda.

Usai persidangan, JPU Pardi Mutalib mengatakan, tuntutan pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun sebagaimana mana dimaksud adalah terdakwa Wahda tidak menjalani hukuman kurungan badan selama 6 bulan jika selama 1 tahun masa percobaan tidak mengulangi perbuatan tindak pidana.

“Jadi kalau misalnya dalam 1 tahun itu dia berbuat masalah maka dia akan jalani 6 bulan itu. Jadi 6 bulan itu tidak ditahan, dia masuk di percobaan,” pungkas Pardi.