Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menahan mantan Kepala Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, berinisial MSA, Senin (24/1).
MSA ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 sampai 2019.
MSA ditahan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21), berdasarkan Surat Nomor B-047/Q.2.11/Ft.1/01/2022, tanggal 19 Januari 2022 oleh Penyidik Kejaksaan Negeri.
Kepala Kejari Tidore Kepulauan Abdul Muin yang diwakili Kasi Intel Gama Palias saat diwawancarai mengatakan, kerugian keuangan yang ditimbulkan dari perbuatan MSA berdasar hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yaitu sebesar Rp 902.920,500,00.
MSA ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate di Ternate selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 24 Januari 2022 sampai 12 Februari 20122 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print – 024/Q.2.11/Ft.1/01/2022, tanggal 24 Januari 2022.
“Adapun tujuan dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAPidana,” terang Gama.
Dalam pasal tersebut menjelaskan, perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta Pasal 21 ayat (4).
“Tersangka akan dikenakan pasal primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” papar Gama.
Bukan itu saja, MSA juga dikenakan, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.
“Lebih Subsidair Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Gama menambahkan, sebelum penahanan telah dilakukan pemeriksaan Rapid Antigen terhadap MSA dengan hasil negatif.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.