Tandaseru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Maluku Utara, memberikan asimilasi Covid-19 terhadap 14 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dari 14 narapidana ini, satu napi berasal dari suku Tobelo Dalam, Bokum.
Bokum yang terlibat dalam kasus pembunuhan itu sejak awal menjalani masa pidananya tanpa bisa berbahasa Indonesia.
Selama menjalani masa pidana di Lapas Ternate hingga mendapatkan asimilasi, kini Bokum sudah mengerti bahasa Indonesia bahkan sudah mengenal huruf.
Saat mendapat asimilasi, Senin (24/1), Bokum keluar dari Lapas Ternate mengenakan kemeja putih dan celana panjang berwarna krem. Ia juga mengenakan topi dan tampak tersenyum melihat suasana di luar lapas.
Sebelum pulang ke rumah masing-masing, seluruh napi dibawa ke kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ternate untuk didata kembali.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lapas Kelas IIA Ternate Mansur Rumadaul mengatakan 14 napi itu terdiri atas kasus narkoba 10 orang dan 4 lainnya pidana umum.
“Semua napi harus taati peraturan, harus baik-baik dengan masyarakat. Saya berharap mereka tidak kembali lagi ke sini,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Bapas Ternate Muh. M Marasabessy mengatakan napi yang menjalani asimilasi di bawah pengawasan Bapas Ternate.
Tinggalkan Balasan