Tandaseru — Polsek Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menghentikan aktivitas galian C untuk penimbunan pembangunan Masjid Nurul Iman, Dusun Salenga, Desa Bobong, Selasa (18/1).
Aktivitas galian C di bantaran sungai jalan poros Wayo itu dihentikan karena ditengarai tidak memiliki izin penambangan pasir.
“Ini kan galiannya di kali, kalau tidak sesuai aturan pasti dampaknya ke masyarakat. Jadi tadi kita hentikan, kita minta keterangan dulu. Dalami, sesuai aturannya atau belum?,” ujar IPDA Faisal Pora, Kanit Reskrim Polsek Talbar.
“Apalagi di kali, ini kan mau masuk musim penghujan. Kalau sesuai aturannya berarti sesuai koridornya. Yang kita takutkan itu tidak sesuai aturan. Kalau tidak sesuai aturan pasti berdampak kepada masyarakat. Makanya tadi kita minta hentikan sementara, kita dalami,” tambah Faisal.
Usai penghentian tersebut, para pekerja dan pemilik proyek akan dimintai keterangan.
“Nanti kalau sudah kita minta keterangan baru kita lihat, sudah sesuai aturan apa belum? Kalau dia melanggar aturan, apa yang dia langgar. Jadi sementara masih didalami,” tukasnya.
Jhon, salah satu pekerja galian C yang dipakai panitia pembangunan Masjid Nurul Iman, ketika diwawancarai mengatakan sampai saat ini alasan penahanan dirinya di Polsek Talbar juga belum diketahui maksudnya apa.
“Saya juga kurang tahu. Cuma disuruh ke Polsek saja,” ujar Jhon singkat.
Pantauan tandaseru.com, aktivitas penimbunan masjid terpaksa terbengkalai. Sejumlah tumpukan pasir di pintu masjid juga belum dirapikan pekerja, karena sejumlah pekerja sementara dalam tahap pemeriksaan di ruang Reskrim Polsek Taliabu Barat.
Tinggalkan Balasan