Tandaseru — Pendaftaran Ulang PNS (PUPNS) yang diwajibkan Pemerintah Pusat masih banyak belum dijalankan ASN di daerah. Di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, misalnya, masih ada puluhan ASN yang belum terdaftar dalam sistem PUPNS.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pulau Morotai, Kalbi Rasid, ketika dikonfirmasi tandaseru.com membenarkan hal tersebut.

“Yang belum daftar di bawah 100 orang. Itu ada yang saat pendaftaran dia sakit, ada yang cuti,” ungkap Kalbi, Kamis (13/1).

PNS yang tidak melakukan PUPNS, kata Kalbi, imbasnya adalah yang bersangkutan tidak lagi terdaftar sebagai PNS.

“Ini adalah program satu data, jadi kalau tidak terdaftar dalam pendaftaran ulang berarti dianggap berhenti sebagai PNS,” ujarnya.

“Ada regulasinya, diwajibkan semua PNS lakukan pendaftaran ulang seperti itu,” jelas Kalbi.

Salah satu upaya reformasi birokrasi, sambungnya, adalah ketersediaan data PNS yang jelas.

“Jadi pada saat orang mau butuh banyak PNS, pada saat dibuka itu satu data semuanya,” tambah Kalbi.

Ia pun mengimbau ASN yang belum mendaftar agar segera melapor ke BKD untuk dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, maupun BKN.