Tandaseru — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, telah menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terkait kepatuhan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) pada satuan pendidikan.

Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 itu mendesak seluruh gubernur, wali kota dan bupati mengikutsertakan seluruh pegawai, baik tetap maupun kontrak, di jenjang pendidikan sebagai peserta Jamsostek.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, mengakui Surat Edaran tersebut telah ditindaklanjuti di tahun 2022 ini.

Menurut Ismail, ada 150 guru honorer daerah yang didorong untuk didaftarkan sebagai peserta Jamsostek.

“Sudah kami tindaklanjuti tahun 2022 ini, ada 150 guru honda yang kami dorong masuk sebagai peserta Jamsostek yang dibiayai melalui Pemda,” ujar Ismail, Sabtu (8/1).

Ismail menyebutkan sudah menyiapkan anggaran untuk membiayai Jamsostek 150 guru honda itu.

“Kurang lebih sekitar Rp 100 juta yang kami anggarkan tahun 2022 ini,” terangnya.

Anggaran sebesar itu hanya khusus untuk guru honda.

“Ini hanya guru honda. Kalau guru honor yang diangkat melalui komite tidak dianggarkan, tapi kami akan coba agar komite juga mendorong agar para guru ini bisa didaftarkan sebagai peserta Jamsostek,” pungkasnya.