Tandaseru — Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Maluku Utara, telah menangani sejumlah kasus di tahun 2021. Namun dari kasus-kasus yang dibeberkan dalam konferensi pers, Senin (3/1), Kejari Halsel rupanya miskin penanganan kasus korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Halsel, Fajar Haryowimboko, mengungkapkan Bidang Intelijen telah berhasil mengamankan satu DPO bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara serta Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan RI. DPO tersebut sudah dieksekusi ke Lapas Labuha.
“Selain itu, Bidang Intelijen telah melaksanakan penerangan hukum sebanyak satu kali di Kecamatan Obi, Jaksa Menyapa di radio sebanyak dua kali, dan Jaksa Masuk Sekolah sebanyak tiga kali,” ungkap Fajar.
“Terkait dengan laporan pengaduan tindak pidana korupsi masih didominasi oleh laporan pengaduan terkait dengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Terdapat 3 laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD yang saat ini masih dikerjakan oleh Bidang Intelijen yaitu Desa Koititi, Desa Laluin dan Desa Sali Kecil,” jelasnya.
Sementara untuk kinerja Bidang Tindak Pidana Umum, kata dia, Kejari telah menyelesaikan penanganan 46 perkara. Tindak pidana penganiayaan menjadi perkara terbanyak yang ditangani sebanyak 40% dari total perkara.
“Selain itu Kejari Halsel juga telah melakukan Restorative Justice sebanyak 1 perkara. Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda tilang yang telah disetorkan ke kas negara oleh Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Halsel dalam kurun waktu 1 tahun total sejumlah Rp 128.406.000. Dan jumlah terpidana yang masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO) telah berhasil ditangkap dan dieksekusi sebanyak 1 terpidana,” paparnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.